Ahok Diminta Segera Dikembalikan ke LP Cipinang

SALAM SAUDARA
Kami tampilakan sebuah berita terkini yg menyajikan berita terhangat dan terpecaya!

Kejaksaan secara resmi telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menyikapi itu, salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama itu, Pedri Kasman, mendesak aparat hukum agar segera mengembalikan Ahok ke LP Cipinang di Jakarta Timur.
“Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah incraht (berkekuatan hukum tetap. Red). Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (08/06/2017).
“Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on, jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu,” imbuh Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Diketahui, pasca divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (09/05/2017), Ahok langsung digelandang ke LP Cipinang. Namun tak sampai 24 jam, Ahok pada tengah malam dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pedri pun berpendapat, pasca kejaksaan mencabut banding kasus itu, berarti Ahok sudah resmi berstatus narapidana. Maka, kata dia, perlakuannya harus sama dengan narapidana lainnya.
“Jangan ada keistimewaan. Jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut. Dan itu sangat tidak baik bagi bangsa ini,” ungkapnya.


Selain itu, masih kata Pedri, bagus jika memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok mencabut bandingnya. Sudah seharusnya JPU tidak banding.
“Jika dari awal ini disadari maka wajah kejaksaan tidak jadi buruk,” imbuhnya.
Sebut Tiga Kesalahan JPU
Menurut Pedri, ada tiga kesalahan JPU dalam kasus Ahok. Pertama, menunda pembacaan tuntutan karena alasan Pilkada DKI Jakarta 2017. Kedua, tuntutan yang sangat lemah.
“Ketiga, ikutan banding dan tidak segera mencabutnya begitu Ahok mencabut,” ujarnya. Sebelumnya, penghujung Mei 2017 lalu, Ahok dan kuasa hukumnya mencabut upaya bandingnya atas kasus penistaan agama.


Terpisah, menurut Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan.
“Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” ujarnya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Kata dia, berkas pencabutan banding itu sudah dikirim dari Selasa (06/06/2017) sore.

baca juga;

TERIMA KASIH SAUDARA  KARENA SUDAH MAMPIR DI BLOG KAMI DAN KAMI AKAN TINGKATKAN TERUS BERITA YANG SEMAKIN TERPECAYA

 SUMBER;https://www.hidayatullah.com

0 Response to " Ahok Diminta Segera Dikembalikan ke LP Cipinang"

Posting Komentar

loading...